Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 April 2011

Tugas dan Tanggung Jawab Guru Agama Islam

Guru agama Islam merupakan figur pemimpin yang mana disetiap perkataan atau perbuatannya akan menjadi panutan bagi anak didik, maka disamping berprofesi sebagai guru, seorang guru agama hendaklah menjaga kewibawaannya agar jangan sampai seorang guru agama islam melakukan hal-hal yang bisa menyebabkan hilangnya kepercayaan yang telah diberikan masyarakat.

A. Tugas Guru Agama Islam
Secara umum tugas guru agama Islam adalah mendidik, yaitu mengupayakan perkembangan seluruh potensi anak didik, baik potensi psikomotorik, kognitif maupun potensi afektif. Potensi ini harus dikembangkan secara seimbang sampai ketingkat tinggi.

Tugas guru agama Islam sebagai pendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup kepada anak didik. Tugas sebagai pengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada anak didik.

Sebagai pengajar guru harus memahami karakter dan arti dari mengajar, dan mengetahui teori-teori mengajar serta dapat melaksanakannya. Dengan mengetahui dan mendalaminya, guru akan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan dapat memperbaiki kekurangan-kekurangan yang telah dilakukannya.

Menurut Prof. Dr. S. Nasution MA ada beberapa prinsip umum untuk tugas semua guru, yaitu:
1. Guru harus memahami dan menghargai murid (siswa). Mengajar adalah suatu hubungan antar manusia. Anak didik adalah manusia yang berhak atas perlakuan baik dari guru karena kelak menjadi warga Negara yang dewasa yang mau menghormati orang lain. Guru yang baik adalah guru yang lebih bersifat demokratis yang banyak membicarakan dan mempertimbangkan sesuatu dengan anak didik.
2. Guru harus mempersiapkan bahan pelajaran yang akan diberikan dengan pengertian ia harus menguasai bahan itu sepenuhnya, jangan hanya mengenal isi buku pelajaran saja, melainkan juga mengetahui pemakaian dan kegunaannya bagi kehidupan anak dan manusia umumnya.
3. Guru harus mampu menyesuaikan metode mengajar dengan bahan pelajaran.
4. Guru harus mampu menyesuaikan bahan pelajaran dengan kesungguhan individu anak. Kesungguhan anak dalam berbagai hal berbeda-beda. Biasanya guru mencoba menyesuaikan pelajaran dengan kemampuan rata-rata kelas. Bagi anak yang pandai pelajaran tertentu itu terlalu mudah, sedangkan bagi anak yang lambat dalam memahami pelajaran tersebut maka itu terasa sulit untuk menyesuaikan pelajaran dengan kemampuan individual, Kondisi yang demkian ini berarti yang harus diperhatikan bukan anak-anak yang lambat saja, akan tetapi juga anak-anak yang pandai, sehingga setiap anak dapat berkembang sesuai dengan kecepatan dan bakat masing-masing.
5. Guru harus mengaktifkan murid dalam hal belajar. Karena berhasil tidaknya proses belajar mengajar tergantung aktif tidaknya murid tersebut. Kalau murid itu bisa aktif berarti apa yang telah disampaikan oleh guru tersebut dapat di mengerti oleh murid.
6. Guru harus menghubungkan pelajaran dengan kebutuhan murid. Tidak hanya menyampaikan materi pelajaran saja tapi seorang guru harus bisa menyampaikan/ mengaitkan pelajaran yang diajarkan dengan kehidupan yang sering dilakukan murid dalam sehari-hari.
7. Guru harus memberi pengertian dan bukan hanya dengan kata-kata belaka. Karena kalau hanya dengan kata-kata/ bicara saja, itu tidak akan bisa membuat siswa itu mengerti dengan apa yang telah disampaikan oleh guru. Maka guru harus bisa memberikan pengertian apa maksud dari materi yang sudah diajarkan.
8. Guru harus merumuskan tujuan yang akan dicapai pada setiap mata pelajaran yang diberikan. Sehingga ketika dalam menyampaikan pelajaran, guru sudah mengerti tujuan dari pelajaran yang akan disampaikan dan tidak hanya mengajar saja, tapi juga ada tujuan yang ingin dicapai dari apa yang sudah diajarkan.
9. Guru jangan hanya terikat oleh satu teks book saja, sebab tujuan mengajar bukanlah mengusahakan agar anak-anak mengenal dan menguasai suatu tex book.
10. Tugas guru tidak hanya menguasai dalam arti menyampaikan pengetahuan saja kepada murid, melainkan senantiasa membentuk pribadi murid.
Dengan demikain, maka tugas guru adalah mendidik dan mengajar, yang bertujuan untuk mengubah tingkah laku anak kearah tujuan pendidikan yang dicita-citakan. Maka gurulah yang bertanggung jawab untuk menyediakan dan menciptakan lingkungan yang asri, nyaman dan menyenangkan agar terjadi proses belajar yang efektif.

Memperhatikan pentingnya perkembangan yang baik dan terarah suatu pendidikan di sekolah, maka guru agama Islam juga harus memperhatikan program dan rancangan kegiatan yang akan diberikan terhadap anak didik. Adapun program-program di sekolah yang harus dilakukan oleh guru agama Islam adalah sebagai berikut:
a. Membuat persiapan atau program pengajaran yang terdiri dari:
1) Program tahunan pelaksanaan kurikulum
2) Program semester/ catur wulan
3) Perencanaan program mengajar
b. Mengajar atau melaksanakan pengajaran
1) Menyampaikan materi (dalam GBPP)
2) Menggunakan metode mengajar
3) Menggunakan media/ sumber
4) Mengelola kelas/ mengelola interaksi belajar mengajar
c. Melaksanakan/ mengevaluasi hasil pengajaran
1) Menganalisa hasil evaluasi belajar
2) Melaporkan hasil evaluasi belajar
3) Melaksanakan program perbaikan dan pengayaan

Oleh karena itu jika dilihat lebih rinci lagi maka tugas guru agama Islam adalah:
a. Mengajarkan ilmu pengetahuan Islam
b. Menanamkan keimanan dalam jiwa anak
c. Mendidik anak agar taat menjalankan agama
d. Mendidik anak agar berbudi pekerti yang mulia

Dengan demikian tugas guru agama Islam tidak hanya mempersiapkan bahan pelajaran, melaksanakan/ menyampaikan materi pelajaran dan mengevaluasi hasil pengajaran. Akan tetapi, juga harus bisa menanamkan nilai-nilai keimanan dalam jiwa anak agar taat dalam menjalankan agama islam dan mendidik siswa agar memiliki akhlak yang mulia.

B. Tanggung jawab guru agama Islam
Guru adalah orang yang bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan anak didik. Karena profesinya sebagai guru adalah berdasarkan panggilan jiwa untuk selalu mencintai, menghargai, menjaga dan meningkatkan tugas dan tanggung jawab profesinya. Menjadi tanggung jawab guru untuk memberikan sejumlah norma kepada anak didik agar tahu mana perbuatan yang susila dan asusila, mana perbuatan yang bermoral dan amoral.

Guru harus sadar bahwa tugas dan tanggung jawabnya tidak bisa dilakukan oleh orang lain, kecuali oleh dirinya. Demikian hendaklah ia menyadari bahwa dalam melaksanakan tugasnya selalu dituntut untuk bersungguh-sungguh dan bukan merupakan pekerjaan sampingan. Guru harus sadar bahwa yang dianggap baik ini, belum tentu benar di masa yang akan datang.

Adapun sebagai guru yang bertanggung jawab adalah guru yang memiliki beberapa sifat, yaitu:
a. Menerima dan mematuhi norma, nilai-nilai kemanusiaan
b. Memikul tugas mendidik dengan bebas, berani, gembira (tugas bukan menjadi beban baginya)
c. Sadar akan nilai-nilai yang berkaitan dengan perbuatannya serta akibat-akibat yang timbul (kata hati)
d. Menghargai orang lain, termasuk anak didik
e. Bijaksana dan hati-hati
f. Takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Dengan demikian, tanggung jawab guru agama Islam adalah bagimana membentuk anak didik agar menjadi orang yang bersusila, cakap, menghargai orang lain, berguna bagi agama, nusa dan bangsa baik dimasa sekarang maupun dimasa yang akan datang. Dengan begitu diharapkan lahir generasi � generasi muda yang berprestasi.


Rujukan:
1. S. Nasution, Didaktik Asas-asas Mengajar. Edisi IV, (Bandung: Jem Mars , 1982), hlm. 12-17
2. Suryosubroto, Proses Belajar Mengajar di Sekolah, (Jakarta: Rineka Cipta, 1997),
hlm. 9
3. Zuhairini, Metodik Khusus Pendidikan Agama (Surabaya: Usaha Nasional, 1983),
hlm. 35
4. Nana Sudjana, Cara Belajar Siswa Aktif Dalam Proses Belajar Mengajar (Bandung: Sinar Baru, 1989), hlm. 16


Dipublikasikan Oleh:
M. Asrori Ardiansyah, M.Pd
Pendidik di Malang

Sumber
: www.kabar-pendidikan.blogspot.com,
www.kmp-malang.com www.arminaperdana.blogspot.com

Syarat-syarat Menjadi Guru Agama Islam

Menjadi guru berdasarkan tuntutan hati nurani tidaklah semua orang dapat melakukannya, karena orang harus merelakan sebagian besar dari seluruh hidup dan kehidupannya mengabdi kepada Negara dan bangsa guna mendidik anak didik menjadi manusia susila yang cakap, demokratis, dan bertanggung jawab atas pembangunan dirinya dan pembangunan bangsa dan Negara.

Guru merupakan suatu jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang. Seorang dapat diangkat sebagai guru apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dijelaskan dalam UUSPN No. 2 tahun 1989 Bab 7 Pasal 28 ayat 2 berikut ini:
�Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga pendidik yang bersangkutan harus beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan pancasila dan UUD 1945 serta memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar.�

Berdasarkan UUSPN tersebut mengandung pengertian bahwa syarat-syarat menjadi seorang guru adalah:
1. Beriman dan bertakwa kepada Allah swt.
Guru, sesuai tujuan ilmu pendidikan Islam, tidak mungkin mendidik anak didik agar beriman dan bertakwa kepada Allah, jika ia sendiri tidak bertakwa kepada-Nya. Sebab guru adalah teladan bagi anak didiknya sebagaimana Rasulullah saw. Menjadi teladan bagi umatnya. Allah berfirman dalam surat Al- Ahzab ayat 21:
Artinya: � Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.

Sejauh mana seorang guru mampu memberi teladan yang baik kepada semua anak didiknya, sejauh itu pulalah ia diperkirakan akan berhasil mendidik mereka agar menjadi generasi penerus bangsa yang baik dan mulia.
Mengenai ketakwaan seseorang itu juga dijelaskan dalam firman Allah surat Al- Imron ayat 102:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.

2. Berwawasan pancasila dan UUD tahun 1945
Seorang guru harus menghayati pancasila dan UUD tahun 1945 dengan baik, sehingga bukan saja menjadi pengetahuan dan pemahaman yang baik, akan tetapi juga dapat melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari. Wawasan pancasila dan UUD 1945 ini sangat penting sekali bagi seorang guru, karena guru tidak akan dapat mendidik siswa menjadi manusia pancasilais jika ia sendiri tidak berwawasan pancasila.
Hal itu sesuai dengan pendapat Oemar Hamalik, bahwa guru bertugas membentuk/ mendidik siswa menjadi manusia pancasilais sejati, karena kiranya tidak munghkin ia dapat melaksanakan tugasnya itu seandainya dia sendiri bukan orang pancasilais.

3. Memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar
Guru sebagai tenaga pengajar harus memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar, yaitu disamping harus menguasai materi ilmu yang akan diajarkan, juga dituntut untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan mengajar, menguasai metode mengajar, dan hal-hal lain yang dapat menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.

Selain syarat guru di atas, M Ngalim Purwanto juga menambahkan beberapa persyaratan diataranya berijazah, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik dan bertanggung jawab.
Persyaratan tersebut akan penulis jelaskan masing-masing sebagai berikut:
a. Berijazah
Ijazah bukan semata-mata secarik kertas, tetapi suatu bukti, bahwa pemiliknya telah mempunyai ilmu pengetahuan dan kesanggupan tertentu yang diperlukan untuk suatu jabatan. Gurupun harus mempunyai ijazah agar ia diperbolehkan mengajar. Seorang guru harus memiliki pengetahuan yang luas, dimana pengetahuan itu nantinya dapat diajarkan kepada muridnya. Makin tinggi pendidikan atau ilmu yang guru punya, maka makin baik dan tinggi pula tingkat keberhasilan dalam memberikan pelajaran.

b. Sehat Jasmani dan rohani
Kesehatan jasmani kerapkali dijadikan salah satu syarat bagi mereka yang melamar untuk menjadi guru. Guru yang mengidap penyakit menular, umpamanya, sangat membahayakan kesehatan anak didiknya. Disamping itu guru yang berpenyakit tidak akan bergairah mengajar. Ingat pada semboyan �mens sana in corpore sano�, yang artinya dalam tubuh yang sehat terkandung jiwa yang sehat. Guru yang sakit-sakitan kerapkali terpaksa absent dan tentunya akan mengganggu kegiatan belajar mengajar dan merugikan anak didik. Begitu juga dengan guru yang cacat sedikit banyak akan mempengaruhi proses belajar mengajar, sehingga proses belajar mengajar tidak bisa maksimal.

c. Berkelakukan Baik
Diantara tujuan pendidikan yaitu membentuk akhlak yang mulia pada diri pribadi anak didik dan ini hanya mungkin bisa dilakukan jika pribadi guru berakhlak mulia pula. Guru yang tidak berakhlak mulia tidak mungkin dipercaya untuk mendidik. Diantara akhlak mulia guru tersebut adalah mencintai jabatannya sebagai guru, bersikap adil terhadap semua anak didiknya, berlaku sabar dan tenang, berwibawa, gembira, bersifat manusiawi, bekerjasama dengan guru-guru lain, bekerjasama dengan masyarakat. Dan bisa menjadi suri tauladan yang baik bagi anak didiknya.

Rujukan:
1. Oemar Hamalik, Proses Belajar Mengajar, (Jakarta: Bumi Aksara, 2001), hlm 119
2. M. Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1988), hlm. 171
3. Zakiah Daradjat, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Bumi Angkasa, 1984), hlm. 39


Dipublikasikan Oleh:
M. Asrori Ardiansyah, M.Pd
Pendidik di Malang


Sumber: www.kabar-pendidikan.blogspot.com, www.kmp-malang.com www.arminaperdana.blogspot.com

Hakikat Guru Agama Islam

Sebelum penulis membicarakan tentang pengertian guru agama Islam, perlulah kiranya penulis awali dengan menguraikan pengertian guru agama secara umum, hal ini sebagai titik tolak untuk memberikan pengertian guru agama Islam.
a. Pengertian Guru secara ethimologi (harfiah) ialah orang yang pekerjaannya mengajar. Kemudian lebih lanjut Muhaimin menegaskan bahwa: seorang guru biasa disebut sebagai ustadz, mu`alim, murabbiy, mursyid, mudarris, dan mu`addib, yang artinya orang yang memberikan ilmu pengetahuan dengan tujuan mencerdaskan dan membina akhlak peserta didik agar menjadi orang yang berkepribadian baik.
b. Sedangkan pengertian guru ditinjau dari sudut therminologi yang diberikan oleh para ahli dan cerdik cendekiawan, adalah sebagai berikut:
1) Menurut Muhaimin dalam bukunya Strategi Belajar Mengajar menguraikan bahwa guru adalah orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan siswanya, baik secara individual ataupun klasikal. Baik disekolah maupun diluar sekolah. Dalam pandangan Islam secara umum guru adalah mengupayakan perkembangan seluruh potensi/aspek anak didik, baik aspek cognitive, effective dan psychomotor.
2) Zakiah Daradjat dalam bukunya ilmu pendidikan Islam menguraikan bahwa seorang guru adalah pendidik Profesional, karenanya secara implicit ia telah merelakan dirinya menerima dan memikul sebagian tanggung jawab pendidikan.
3) Menurut Syaiful Bahri Djamarah dalam setiap melakukan pekerjaan yang tentunya dengan kesadaran bahwa yang dilakukan atau yang dikerjakan merupakan profesi bagi setiap individu yang akan menghasilkan sesuatu dari pekerjaannya. Dalam hal ini yang dinamakan guru dalam arti yang sederhana adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik.
4) M. Ngalim Purwanto dalam bukunya Ilmu Pendidikan Praktis dan Teoritis menjelaskan guru adalah orang yang telah memberikan suatu ilmu/ kepandaian kepada yang tertentu kepada seseorang/ kelompok orang.

Dari rumusan pengertian guru diatas dapat disimpulkan bahwa guru adalah orang yang memberikan pendidikan atau ilmu pengetahuan kepada peserta didik dengan tujuan agar peserta didik mampu memahami dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Kemudian apabila istilah kata guru dikaitkan dengan kata agama islam menjadi guru agama islam, maka pengertiannya adalah menjadi seorang pendidik yang mengajarkan ajaran agama Islam dan membimbing anak didik kearah pencapaian kedewasaan serta membentuk kepribadian muslim yang berakhlak mulia, sehingga terjadi keseimbangan antara kebahagiaan didunia dan kebahagiaan diakhirat.

Sebagai guru agama Islam haruslah taat kepada Tuhan, mengamalkan segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Bagaimana ia akan dapat menganjurkan dan mendidik anak untuk berbakti kepada Tuhan kalau ia sendiri tidak mengamalkannya. Jadi sebagai guru agama islam haruslah berpegang teguh kepada agamanya, memberi teladan yang baik dan menjauhi yang buruk. Anak mempunyai dorongan meniru, segala tingkah laku dan perbuatan guru akan ditiru oleh anak-anak. Bukan hanya terbatas pada hal itu saja, tetapi sampai segala apa yang dikatakan guru itulah yang dipercayai murid, dan tidak percaya kepada apa yang tidak dikatakannya.

Dengan demikian seorang guru agama Islam ialah merupakan figure seorang pemimpin yang mana disetiap perkataan atau perbuatannya akan menjadi panutan bagi anak didik, maka disamping sebagai profesi seorang guru agama hendaklah menjaga kewibawaannya agar jangan sampai seorang guru agama islam melakukan hal-hal yang bisa menyebabkan hilangnya kepercayaan yang telah diberikan masyarakat.

Ahmad Tafsir mengutip pendapat dari Al-Ghazali mengatakan bahwa siapa yang memilih pekerjaan mengajar, ia sesungguhnya telah memilih pekerjaan besar dan penting. Karena kedudukan guru agama Islam yang demikian tinggi dalam Islam dan merupakan realisasi dari ajaran Islam itu sendiri, maka pekerjaan atau profesi sebagai guru agama Islam tidak kalah pentingnya dengan guru yang mengajar pendidikan umum.

Dengan demikian pengertian guru agama Islam yang dimaksud disini adalah mendidik dalam bidang keagamaan, merupakan taraf pencapaian yang diinginkan atau hasil yang telah diperoleh dalam menjalankan pengajaran pendidikan agama Islam baik di tingkat dasar, menengah atau perguruan tinggi. Guru merupakan jabatan terpuji dan guru itu sendiri dapat mengantarkan manusia menuju kesempurnaan dan dapat pula mengantarkannya menjadi manusia hakiki dalam arti manusia yang dapat mengemban dan bertanggung jawab atas amanah Allah.


Rujukan:
1. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2001), hlm. 377
2. Muhaimin, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005), hlm. 44-49
3. Muhaimin, Strategi Belajar Mengajar (Surabaya: Citra Media, 1996), hlm. 70
4. Zakiah Daradjat, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Bumi Angkasa, 1984), hlm. 39
5. Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif (Jakarta: Rineka Cipta, 2000), hlm. 31.
6. M. Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1988), hlm. 169
7. Rachman Shaleh, Didaktik Pendidikan Agama Disekolah Dan Petunjuk Mengajar Bagi Guru Agama (Bandung: Pustaka Pelajar, 1969), hlm 142.
8. Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam (Bandung: Remaja Rosda Karya, 1992), hlm.76


Dipublikasikan Oleh:
M. Asrori Ardiansyah, M.Pd
Pendidik di Malang


Sumber: www.kabar-pendidikan.blogspot.com, www.kmp-malang.com www.arminaperdana.blogspot.com