Selasa, 21 Agustus 2018

Download Permendikbud No 2 Tahun 2018 Tentang DAK Nonfisik PAUD

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018

Bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. Bahwa untuk membantu pemerintah daerah mewujudkan peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang adil dan lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan dana bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu dilakukan pencabutan.
Permendikbud No 2 Tahun 2018 Tentang DAK Nonfisik PAUD


Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.

Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018 ditetapkan Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 30 Januari 2018, dan telah diundangkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana pada tanggal pada tanggal 31 Januari 2018.

Selengkapnya untuk melihat, berikut di bawah ini link tautan mengunduh Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018.


EmoticonEmoticon