Tampilkan postingan dengan label Permendikbud. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Permendikbud. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Agustus 2018

Download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah merupakan peruturan pengganti dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2015 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah atau Madrasah. Berdasarkan permendikbud  ini guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengolah sekolah dalam upaya meningkatkan pendidikan dengan persyaratan yang telah diatur dalam pasal 2 ayat 1 yaitu
  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi palingrendah B;
  • Memiliki sertifikat pendidik;
  • Bagi Guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruangIII/c;
  • Pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 ( tiga) tahun di TK/TKLB;
  • Memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
  • Memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun;
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
  • Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan / atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
  • Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  • Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah 
Selanjutnya, Penugasan Kepala Sekolah Diatur dalam pasal 12. Informasi detailnya sebagai berikut:
  1. Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
  2. Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.
  3. Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun.
  4. Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.
  5. Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah“Baik”.
  6. Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat di perpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.
  7. Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditugaskan kembali sebagai Guru.
  8. Penugasan kembali sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.
Kepala Sekolah yang ditunjuk sepenuhnya melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Adapun tugas lain dari kepala sekolah adalah sebagai berikut:
  • Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud, tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan diluar tugas pokoknya.
 Terakhir informasi yang dapat kami berikan kali ini adalah bahwa kepala sekolah dapat diberhentikan dari tugasnya apabila:
  • mengundurkan diri;
  • mencapai batas usia pensiun Guru;
  • diangkat pada jabatan lain;
  • tidak mampu secara jasmani dan / atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya;
  • dikenakan sanksi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  • hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah“Baik”;
  • tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
  • menjadi anggota partai politik;
  • menduduki jabatan negara; dan/atau
  • meninggal dunia
Demikianlah informasi yang dapat kami berikan semoga bermanfaat bagi semua. Bagi anda yang memerlukan referensi permendikbud nomor 6 tahun 2018 ini, kami sediakan pada link unduhan berikut ini

Rabu, 22 Agustus 2018

Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar

Dengan berlakunya Permendikbud RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 117), dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1879) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Permendikbud RI nomor 4 tahun 2018 secara umum menjelaskan berbagai ketentuan terkait penilaian dalam menentukan kelulusan Peserta didik jenjang akhir. Terkait dengan hal tersebut di pasal 2 ayat 1 dan 2 (Hal 6) Permendikbud RI nomor 4 tahun 2018 menjelaskan bahwa penilaian hasil belajar  oleh satuan pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US sedangkan penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilaksanakan melalui UN.
Selanjutnya Penilaian hasil belajar dijelaskan dengan detail pada pasal 4 Permendikbud ini dimana:
  • Melalui USBN pada Jenjang SD/MI/SDTK/SDLB dan Program Paket  A/Ula diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi, 
  • Penilaian hasil belajar melalui US pada Jenjang SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi, 
  • Penilaian hasil belajar melalui USBN pada Jenjang SMP/MTs/SMPTK/SMPLB, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK/SMALB, SMK/MAK dan Program Paket C/Uya diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi, 
  • Penilaian hasil belajar melalui UN pada Jenjang SMP/MTs/SMPTK serta Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK dan Program Paket C/Uya diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
Untuk informasi lebih detailnya, ada baiknya anda unduh tautan download permendikbud nomor 4 tentang penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah berikut ini.
 

Selasa, 21 Agustus 2018

Download Permendikbud No 2 Tahun 2018 Tentang DAK Nonfisik PAUD

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018

Bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. Bahwa untuk membantu pemerintah daerah mewujudkan peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang adil dan lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan dana bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu dilakukan pencabutan.
Permendikbud No 2 Tahun 2018 Tentang DAK Nonfisik PAUD


Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.

Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018 ditetapkan Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 30 Januari 2018, dan telah diundangkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana pada tanggal pada tanggal 31 Januari 2018.

Selengkapnya untuk melihat, berikut di bawah ini link tautan mengunduh Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018.

Senin, 20 Agustus 2018

Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang BOS

Permendikbud No 1 Tahun 2018 tentang BOS

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2018

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis Bantuan Oprasional Sekolah Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2018
 Permendikbud No 1 Tahun 2018 tentang BOS