Rabu, 22 Agustus 2018

Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar

Dengan berlakunya Permendikbud RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 117), dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1879) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Permendikbud RI nomor 4 tahun 2018 secara umum menjelaskan berbagai ketentuan terkait penilaian dalam menentukan kelulusan Peserta didik jenjang akhir. Terkait dengan hal tersebut di pasal 2 ayat 1 dan 2 (Hal 6) Permendikbud RI nomor 4 tahun 2018 menjelaskan bahwa penilaian hasil belajar  oleh satuan pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US sedangkan penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilaksanakan melalui UN.
Selanjutnya Penilaian hasil belajar dijelaskan dengan detail pada pasal 4 Permendikbud ini dimana:
  • Melalui USBN pada Jenjang SD/MI/SDTK/SDLB dan Program Paket  A/Ula diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi, 
  • Penilaian hasil belajar melalui US pada Jenjang SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi, 
  • Penilaian hasil belajar melalui USBN pada Jenjang SMP/MTs/SMPTK/SMPLB, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK/SMALB, SMK/MAK dan Program Paket C/Uya diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi, 
  • Penilaian hasil belajar melalui UN pada Jenjang SMP/MTs/SMPTK serta Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK dan Program Paket C/Uya diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
Untuk informasi lebih detailnya, ada baiknya anda unduh tautan download permendikbud nomor 4 tentang penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah berikut ini.
 


EmoticonEmoticon